Putusan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memperbolehkan status tersangka jadi materi gugatan praperadilan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia. "MA harus menyetop. Segera batalkan putusan Sarpin. Kalau tidak, semua tersangka akan melakukan hal yang sama," jelas FH Unsoed Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho. Bila Anda setuju dengan Prof Hibnu, pilih Pro!
No comments:
Post a Comment